Rabu, 22 Maret 2017

SK Gubernur Tentang UMP Jakarta Tahun 2017

Tags

Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Daerah khusus IbuKota Jakarta No.227 Tahun 2016, tentang upah minimum tahun 2017, Maka telah ditetapkan UMP sebesar Rp. 3.355.750 per bulan. Untuk teman-teman yang ingin mecari file Pdfnya Download Klik disini