Jumat, 10 Oktober 2014

Pengantar Perpajakan-Modul Kuliah BSI semester 5

PERTEMUAN 1
DASAR DASAR PERPAJAKAN

Definisi dan Unsur Perpajakan
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sbb :
1. Iuran dari rakyat kepada negara
2. Pemungutannya berdasarkan undang-undang
3. Tanpa jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk atau kontraprestasi
4. Digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

Fungsi pajak
1. Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Reguler).
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Syarat-syarat Pemungutan Pajak
1. Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan maka undangundang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil,dengan memperhatikan kondisi - kondisi tertentu.
2. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undangundang untuk memberikan jaminan hukum dan menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warga negara.
3. Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Syarat Efisien. Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Sederhana
Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
1. Teori asuransi
2. Teori kepentingan
3. Teori daya pikul
4. Teori Bakti
5. Teori Asas Daya Beli

Kedudukan Hukum Pajak
Hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Hukum Perdata : Mengatur hubungan antara satu individu
dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik : Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana

Kesimpulannya Hukum Pajak merupakan
bagian dari hukum publik
Ada dua macam hukum pajak, yaitu :
1. Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan kukum antara pemerintah dan wajib pajak.
2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum ini memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak
c. Kewajiban - kewajiban wajib pajak dan hak-hak wajib pajak


PERTEMUAN 2
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pengelompokan pajak
1. Menurut Golongan :
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya :
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib
Pajak.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata (riel stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata).
b. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
c. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayah pabean indonesia, sekalipun penghasilan diperoleh dari luar negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Timbul Dan Hapusnya Utang Pajak
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undangundang.

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. Daluwarsa (Kadaluarsa)
4. Meninggal dunia
5. Pembebasan dan penghapusan

Hambatan Pemungut Pajak Dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan pasif 
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
- Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakandan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuknya antara lain :
-Tax avoindance, Usaha meringankan beban pajak dengan tidak melapor keadaan sesungguhnya.
2. Perlawanan aktif
Meliputi semua usaha melanggar undang-undang.
-Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara yang
melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak :
1. Tarif sebanding/Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlahyang dikenai pajak.(Contoh : PPN)
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.(Contoh: Meterai Rp 6.000,-)
3. Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.(Contoh: PPh)
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak(Dasar pengenaan pajaknya) semakin besar.