Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Daerah khusus IbuKota Jakarta No.227 Tahun 2016, tentang upah minimum tahun 2017, Maka telah ditetapkan UMP sebesar Rp. 3.355.750 per bulan. Untuk teman-teman yang ingin mecari file Pdfnya Download Klik disini
Rabu, 22 Maret 2017
SK Gubernur Tentang UMP Jakarta Tahun 2017
Diterbitkan Maret 22, 2017
Tags
Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Daerah khusus IbuKota Jakarta No.227 Tahun 2016, tentang upah minimum tahun 2017, Maka telah ditetapkan UMP sebesar Rp. 3.355.750 per bulan. Untuk teman-teman yang ingin mecari file Pdfnya Download Klik disini
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon